A. Umum
- Wajib menjaga kode etik keguruan.
- Wajib hadir 20 menit sebelum KBM dimulai bagi guru dan 30 menit sebelum KBM dimulai bagi Kepsek / Wakasek dan Piket serta Pegawai.
- Berpenampilan rapi dan sopan.
- Wajib menandatangani daftar hadir / absensi computer.
- Guru dan Pegawai wajib mengikuti upacara hari senin pagi dan hari besar lainnya..
- Memberitahukan kepada Kepala Sekolah bila berhalangan hadir dan menyampaikan tugas untuk siswa.
- Tenaga pendidik wajib menjaga dan memelihara K5L ( Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Lingkungan )
- Turut mengamankan kebijakan Kepala Sekolah.
- Membantu menegakan disiplin sekolah.
- Tidak merokok dilingkungan sekolah.
- Menjalin hubungan kekeluargaan sesama warga sekolah.
- Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
- Siap melaksanakan tugas yang diberikan Kepala Sekolah.
- Memberi laporan pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Sekolah.
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik baiknya dengan penuh pengabdian,kesadaran dan tanggung jawab.
- Memberikan pelayanan yang sebaik baiknya kepada masyarakat sesuai bidang tugas masing masing.
- Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.
- Saling menghormati sesama pegawai dan guru.
- Menjaga nama baik profesi dan organisasi sekolah.
B. Proses Belajar Mengajar
- Menyiapkan alat / bahan pelajaran dan semua administrasi guru sebelum melaksanakan proses belajar .
- Menyerahkan perangkat pembelajaran pada setiap awal tahun dan akhir tahun pelajaran.
- Mengusahakan agar proses belajar mengajar sesuai dengan program yang telah disusun, termasuk melaksanakan evaluasi,analisis dan perbaikan (remedial/pengayaan).
- Mengisi jurnal kelas dan jurnal mengajar setiap kali melaksanakan proses belajar mengajar.
- Menepati waktu mulai dan berakhirnya pelaksanaan proses belajar.
- Tidak dibenarkan menerima tamu di dalam kelas pada waktu mengajar.
- Tidak boleh membawa HP ke dalam kelas.
- Tidak diperkenankan meninggalkan kelas ketika proses mengajar sedang berlangsung,kecuali untuk hal hal yang mendesak.
- Tidak dibenarkan menyuruh siswa menulis bahan pengajaran di papan tulis untuk disalin oleh siswa lainnya.
- Tidak dibenarkan menugaskan siswa untuk memeriksa ulangan, mengisi legger dan raport.
TATA TERTIB SEKOLAH
A. KEWAJIBAN DAN KEHARUSAN
- Siswa wajib belajar dengan giat dan tekun.
- Siswa wajib menggunakan pakaian seragam sekolah sesuai hari dan kelengkapannya.
- Siswa wajib mengusahakan dan menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan suasana kekeluargaan sekolah.
- Siswa wajib menjunjung tinggi nama baik sekolah di manapun siswa berada.
- Siswa wajib datang di sekolah minimal 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
- Siswa bersikap sopan dan santun terhadap siapa pun baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
- Siswa wajib mengikuti upacara bendera di sekolah dan upacara bersama yang diselenggarakan pemerintah setempat lengkap dengan atribut yang ditentukan.
- Siswa yang tidak masuk sekolah wajib memberikan surat keterangan atau izin tertulis dari orang tua/wali murid.
- Jika siswa terlambat datang di sekolah wajib meminta izin kepada guru/petugas piket.
- Selama pelajaran berlangsung siswa yang meninggalkan kelas karena sesuatu hal, harus meminta izin kepada guru bidang studi yang bersangkutan dan guru/petugas piket.
- Siswa yang tidak masuk karena sakit selama 3 hari atau lebih berturut-turut, harus menyampaikan surat dari orang tua/wali dengan dilampiri Surat Keterangan dari Dokter.
- Siswa yang izin tidak masuk sekolah karena kepentingan lain wajib membuat surat permohonan dari orang tua/wali dan hanya diberikan izin selama 1 hari dengan pertimbangan tertentu.
- Siswa Putra wajib mengatur rambut dengan teratur, rapi, sopan, tidak menutupi daun telinga dan tengkuk, serta tidak memelihara kumis dan jenggot.
- Siswa Putri wajib mengatur rambut dengan teratur, sopan dan diikat dengan rapi.
- Bagi siswa yang piket harus datang 30 menit lebih awal sebelum pelajaran dimulai untuk membersihkan ruang kelas dan menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam proses belajar mengajar.
- Siswa segera masuk atau keluar kelas dengan tertib setelah tanda bel masuk atau keluar dibunyikan. Saat masuk diawali dengan berbaris di luar kelas.
- Siswa harus kembali masuk sekolah pada waktu yang sudah ditentukan setelah liburan sekolah selesai, kecuali atas izin Kepala Sekolah untuk keperluan yang penting.
B. LARANGAN
- Siswa dilarang meninggalkan kelas sebelum waktunya, kecuali dengan izin kepala sekolah atau petugas piket.
- Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas tetapi tidak boleh keluar dari halaman sekolah.
- Siswa dilarang menerima tamu secara langsung di sekolah kecuali dengan izin kepala sekolah atau petugas piket.
- Siswa dilarang memakai perhiasan dan make-up secara berlebihan waktu jam sekolah.
- Siswa dilarang mengecat rambut selain warna hitam.
- Siswa dilarang memiliki kuku panjang, mengecat kuku dan berhias secara berlebihan serta memakai perhiasan berharga.
- Siswa dilarang membawa atau membaca buku-buku yang bertentangan dengan tujuan sekolah yang mengganggu kegiatan belajar siswa.
- Siswa dilarang merokok, menyimpan dan atau memakai obat-obatan terlarang (narkoba) baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Siswa dilarang membawa senjata tajam atau senjata lainnya yang tidak sesuai dengan penggunaan dalam kegiatan belajar di sekolah.
- Siswa dilarang berkelahi dan menyebarkan rasa permusuhan di antara siswa.
- Siswa dilarang mengotori dinding bangunan dan atau merusak fasilitas yang ada di lingkungan sekolah.
- Siswa dilarang mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan program sekolah.
- Siswa dilarang membawa telepon genggam (HP) selama kegiatan belajar mengajar di lingkungan Sekolah.
C. SANKSI
- Teguran langsung secara lisan.
- Peringatan tertulis Kepala Sekolah kepada orang tua/wali murid.
- Tidak boleh mengikuti pelajaran dalam waktu tertentu.
- Skorsing dalam jangka waktu tertentu.
- Dilaporkan kepada aparat negara atau pihak yang berwajib.
- Dikeluarkan dari sekolah.
CATATAN
- Siswa terlambat 10 menit setelah jam pelajaran pertama dimulai tidak boleh masuk kelas dan harus menunggu jam pelajaran berikutnya, selama menunggu jam pelajaran berikutnya siswa diberikan tugas (sebagai sanksi) oleh guru piket atau guru BP.
- Siswa yang tidak memakai seragam sesuai dengan ketentuan harus pulang mengganti seragam yang sesuai, atau diberi sanksi lain oleh guru piket atau guru BP.
- Di dalam kelas, siswa berdoa bersama pada awal pelajaran pertama (masuk) dan akhir pelajaran terakhir (pulang).
- Siswa menyampaikan salam hormat kepada setiap guru yang masuk di kelasnya.
- Siswa tidak boleh mengerjakan tugas lain di luar mata pelajaran yang sedang diajarkan.
- Setiap kelas harus memiliki kelengkapan kelas dan semua barang-barang yang ada di kelas adalah tanggung jawab siswa di kelas tersebut.
Tata tertib ini wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran sendiri. Apabila ada hal yang belum tercantum akan ditentukan kemudian.